Profesor Hukum yang Mengkritik Presiden China Xi Jinping Dipecat oleh Kampus

Anton Suhartono
Xu Zhangrun (Foto: BBC)

BEIJING, iNews.id - Xu Zhangrun, profesor bidang hukum kampus kenamaan di China yang mengkritik Presiden Xi Jinping dan Partai Komunis, dipecat oleh universitas tempatnya mengajar.

Seorang teman mengatakan, Xu dibebaskan dari tugas mengajar dan jabatan oleh Universitas Tsinghua.

Universitas Tsinghua belum memberikan komentar terkait pemberhentian pria 57 tahun itu.

Kampus memang telah menangguhkan Xu dari tugas mengajar sejak 2019, namun saat itu dia masih berstatus dosen.

Profesor di bidang hukum konstitusi itu menjadi pembicaraan sejak Juli 2018 karena mengkritik penghapusan aturan masa jabatan maksimal dua periode bagi presiden.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Fadli Zon Dikukuhkan Jadi Profesor Kehormatan, Gaungkan Indonesia Pusat Peradaban Dunia

Internasional
6 hari lalu

Jimmy Lai, Taipan Media dan Aktivis Prodemokrasi Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong

Internasional
10 hari lalu

Perjanjian Nuklir AS-Rusia Berakhir, China Ogah Diseret-seret

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Sidak Perusahaan Baja China: Saya Buktikan Kita Tidak Bisa Disogok!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal