Pura-Pura Jadi Jaksa Agung AS, Pria Nigeria Terancam Hukuman Penjara

Nathania Riris Michico
Ilustrasi cyber crime.

Menurut beberapa saksi mata yang dihadirkan oleh pengacara EFCC, Oluwaseyi melakukan kejahatan yang disangkakan itu pada 29 Juni.

Hakim yang menangani kasus, Oyindamola Ogala, memerintahkan untuk menahan Oluwaseyi di penjara hingga 10 September saat permohonan jaminannya dipertimbangkan.

Majalah Wired melaporkan, dua pekan sebelumnya, otoritas berwenang AS menangkap 74 orang di Nigeria, Amerika, dan Kanada karena peran mereka dalam sindikat penipuan multi-nasional.

Belum jelas berapa banyak orang yang menerima pesan dari Oluwaseyi dan apakah dia berhasil melakukan pemerasan sebelum skema penipuannya tercium aparat.

Namun, Oluwaseyi membantah seluruh tuduhan terhadapnya.

Sebagian penipu di dunia maya di Nigeria, yang juga disebut sebagai “yahoo boys”, mengaku bahwa kemalasan mendorong mereka untuk menipu orang-orang.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Nasional
12 hari lalu

Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari

Seleb
12 hari lalu

Resmi Ajukan Banding, Nikita Mirzani Berharap Bebas!

Nasional
12 hari lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal