Pemerintah Australia memberlakukan sanksi keungan terhadap sejumlah pejabat Rusia pasca-pencaplokan empat wilayah Ukraina melalui referendum. (Foto: Reuters)

MELBOURNE, iNews.id - Pemerintah Australia memberlakukan sanksi keungan terhadap sejumlah pejabat Rusia pasca-pencaplokan empat wilayah Ukraina melalui referendum. Total ada 28 separatis, menteri, dan pejabat senior yang dikenakan sanksi. 

Australia menganggap para individu tersebut  melanggar hukum internasional untuk melegitimasi tindakan Rusia di Ukraina melalui "referenda palsu, disinformasi, dan intimidasi".

"Sanksi tambahan ini memperkuat keberatan kuat Australia terhadap tindakan Presiden Putin dan mereka yang menjalankan perintahnya," kata Menteri Luar Negeri, Penny Wong dalam sebuah pernyataan, Minggu (2/10/2022). 

Presiden Putin pada Jumat pekan lalu  mengumumkan pencaplokan empat wilayah Ukraina setelah mengadakan apa yang disebut Moskow sebagai referendum. Namun pemungutan suara itu  dikecam oleh pemerintah Kiev dan Barat sebagai ilegal dan memaksa.



Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network