MELBOURNE, iNews.id - Pemerintah Australia memberlakukan sanksi keungan terhadap sejumlah pejabat Rusia pasca-pencaplokan empat wilayah Ukraina melalui referendum. Total ada 28 separatis, menteri, dan pejabat senior yang dikenakan sanksi.
Australia menganggap para individu tersebut melanggar hukum internasional untuk melegitimasi tindakan Rusia di Ukraina melalui "referenda palsu, disinformasi, dan intimidasi".
"Sanksi tambahan ini memperkuat keberatan kuat Australia terhadap tindakan Presiden Putin dan mereka yang menjalankan perintahnya," kata Menteri Luar Negeri, Penny Wong dalam sebuah pernyataan, Minggu (2/10/2022).
Presiden Putin pada Jumat pekan lalu mengumumkan pencaplokan empat wilayah Ukraina setelah mengadakan apa yang disebut Moskow sebagai referendum. Namun pemungutan suara itu dikecam oleh pemerintah Kiev dan Barat sebagai ilegal dan memaksa.
Editor : Umaya Khusniah