Pembunuhan itu terjadi pada 2019 saat pecah perkelahian massal yang menyebabkan putra Hamid, Ahmed, tewas serta beberapa lainnya terluka. Perkelahian tersebut dipicu perselisihan aoal akses tempat parkir.
Pelaku yang diketahui bernama Metrik Al Qahtani dinyatakan bersalah atas pembunuhan tersebut dan dijatuhi hukuman mati dalam sidang. Keluarga mengajukan grasi atas vonis tersebut.
Namun, beberapa saat sebelum pemancungan, Hamid memberikan pengampunan kepada Metrik. Hamid menegaskan, maaf diberikan dengan tulus hanya mengharap keridaan Allah SWT.