Sejak itu, Najib telah melakukan upaya hukum, salah satunya memaksa pemerintah mengakui dan menjalankan perintah tambahan Sultan Abdullah yang memberinya hak untuk menjalani sisa hukuman di rumah.
Pada akhir 2025, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa perintah tambahan tersebut tidak bisa dilaksanakan karena belum dipertimbangkan oleh Dewan Pengampunan. Perintah tersebut juga dianggap tidak konstitusional karena hak prerogatif kerajaan hanya dapat dilaksanakan atas saran dewan.
Najib telah dijatuhi hukuman tambahan 15 tahun setelah dinyatakan bersalah untuk dakwaan kedua kasus 1MDB. Dia juga didenda 11,4 miliar ringgit subsider 10 tahun penjara. Eksekusi untuk vonis tersebut akan berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuma kasus sebelumnya, yang dijadwalkan berakhir pada Agustus 2028.