Raja Malaysia Beri Pengampunan, Mantan PM Najib Razak Jadi Tahanan Rumah Bayar Jaminan Rp218 Miliar

Anton Suhartono
Najib Razak mendapat pengampunan bersyarat dari Raja Malaysia sehingga bisa menjalani sisa hukuman penjara sebagai tahanan rumah (Foto: AP)

Sejak itu, Najib telah melakukan upaya hukum, salah satunya memaksa pemerintah mengakui dan menjalankan perintah tambahan Sultan Abdullah yang memberinya hak untuk menjalani sisa hukuman di rumah.

Pada akhir 2025, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa perintah tambahan tersebut tidak bisa dilaksanakan karena belum dipertimbangkan oleh Dewan Pengampunan. Perintah tersebut juga dianggap tidak konstitusional karena hak prerogatif kerajaan hanya dapat dilaksanakan atas saran dewan.

Najib telah dijatuhi hukuman tambahan 15 tahun setelah dinyatakan bersalah untuk dakwaan kedua kasus 1MDB. Dia juga didenda 11,4 miliar ringgit subsider 10 tahun penjara. Eksekusi untuk vonis tersebut akan berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuma kasus sebelumnya, yang dijadwalkan berakhir pada Agustus 2028.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
21 jam lalu

Wakil PM Malaysia Temui Prabowo, Mau Kirim Pesawat-Heli Bantu Tangani Karhutla Kalimantan

22 jam lalu

iPhone 18 Pro dan 18 Pro Max Mulai Dijual di Malaysia dan Singapura Hari Ini

2 hari lalu

Influencer Malaysia Aisar Khaled Segera Diperiksa Polisi terkait Laporan Kasus Dugaan Penipuan

4 hari lalu

Pria WNI Jadi Orang Pertama di Malaysia Dihukum gegara Buang Sampah Sembarangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal