Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil PM Malaysia Temui Prabowo, Mau Kirim Pesawat-Heli Bantu Tangani Karhutla Kalimantan
Advertisement . Scroll to see content

Raja Malaysia Beri Pengampunan, Mantan PM Najib Razak Jadi Tahanan Rumah Bayar Jaminan Rp218 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 12:33:00 WIB
Raja Malaysia Beri Pengampunan, Mantan PM Najib Razak Jadi Tahanan Rumah Bayar Jaminan Rp218 Miliar
Najib Razak mendapat pengampunan bersyarat dari Raja Malaysia sehingga bisa menjalani sisa hukuman penjara sebagai tahanan rumah (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Raja MalaysiaSultan Ibrahim memberi pengampunan kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak sehingga bisa menjalani sisa hukuman penjara sebagai tahanan rumah. Najib mendapat pengampunan bersyarat sehingga bisa menjalani sisa hukuman di rumah dengan alasan kesehatan.

Dewan Pengampunan Wilayah Federal, diketuai oleh Sultan Ibrahim, Jumat (18/9/2026), memberi syarat kepada Najib, salah satunya dengan membayar denda sebesar 50 juta ringgit atau sekitar Rp218 miliar.

“Jika dia gagal mematuhi salah satu syarat tersebut, maka pengampunan bersyarat ini batal, dan dia harus segera melanjutkan sisa hukumannya di penjara,” bunyi pernyataan Departemen Kehakiman di Kantor Perdana Menteri, seperti dikutip dari The Star, Sabtu (19/9/2026).

Pria 73 tahun itu ditangkap pada Juli 2018 dan didakwa dengan beberapa tuduhan yakni melanggar kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus penyalahgunaan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dia dinyatakan bersalah mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun atas tuduhan menggelapkan dana 42 juta ringgit dari SRC International, anak perusahaan 1MDB pada Agustus 2022. Namun pada 2024, hukuman itu dipangkas setengah oleh raja saat itu, Sultan Abdullah Ahmad Shah. Denda awal Najib sebesar 210 juta ringgit juga dikurangi menjadi 50 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut