Di sisi lain, Raja menegaskan pentingnya kepatuhan tanpa syarat terhadap hukum humaniter internasional, masuknya bantuan kemanusiaan, gencatan senjata, dan pembebasan sandera di Gaza.
Bertambahnya jumlah negara yang mengakui Palestina, lanjut Felipe, seharusnya berkontribusi pada penyelesaian dan penguatan stabilitas di kawasan.
Selama pelaksanaan Sidang Majelis Umum PBB ke-80 di New York, sebanyak 10 negara mengakui Palestina, yakni Portugal, Inggris, Kanada, Australia, disusul Andorra, Belgia, Luksemburg, Malta, San Marino, dan Prancis. Dengan demikian jumlah negara yang mengakui Palestina sejauh ini 159.