RS Didenda Rp1,6 Miliar karena Salah Serahkan Bayi ke Orang Tua 28 Tahun Silam

Antara
Ilustrasi bayi yang tertukar. (Foto: Ist.)

ZHENGZHOU, iNews.id – Rumah sakit di China didenda untuk membayar ganti rugi sebesar 760.000 yuan (Rp1,64 miliar) karena memberikan bayi yang salah pada pasangan suami istri di Provinsi Henan, 28 tahun yang lalu. Denda tersebut harus dibayarkan pihak rumah sakit sebagai bentuk kompensasi kepada pasangan itu.

Rumah Sakit Huaihe Universitas Henan itu juga diminta bertanggung jawab atas penyakit yang diidap Yao Ce, anak biologis dari pasutri itu. RS itu dinilai melakukan kesalahan fatal dalam merawat bayi laki-laki mereka saat baru lahir pada 1992. 

Selain itu, ada beberapa kejanggalan dalam pemberian vaksin hepatitis B kepada bayi yang bersangkutan saat itu, demikian isi putusan Pengadilan Distrik Gulou, Kaifeng, Provinsi Henan, Senin (7/12/2020).

Kompensasi sebesar 760.000 yuan itu terdiri atas 400.000 yuan untuk penderitaan mental Yao Ce, yang terpisah dari orang tua kandungnya sendiri selama 28 tahun. Ganti rugi itu juga termasuk 360.000 yuan untuk biaya medis Yao Ce, yang divonis mengidap kanker hati stadium akhir pada Februari lalu.

Zhou Zhaocheng selaku kuasa hukum pasutri itu mengatakan, kliennya menerima putusan pengadilan meskipun nilai kompensasi yang diterima tidak sesuai dengan nominal dalam gugatan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
1 hari lalu

Iran Terancam Sanksi Internasional, Rusia dan China: Tak Ada Dasar Hukumnya

1 hari lalu

Rusia-China Kalah Voting di DK PBB, Agenda Sanksi Iran Tetap Berlanjut

2 hari lalu

Virus Baru ALTNV Mematikan? Ini Jawabannya!

2 hari lalu

Debat di DK PBB! China-Rusia Bela Iran, Tolak Pemberlakuan Kembali Sanksi Internasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal