Orang asing itu lalu menyerang korban dengan menggigitnya. Dia juga memakan sepotong daging mentah dengan ganasnya.
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan bahwa pria itu adalah turis asal Vietnam. Saat diperiksa, pelaku mengatakan ada bisikan dalam kepalanya yang menyebutkan bahwa dosa-dosanya akan diampuni jika masuk ke rumah yang dimaksud. Pria itu dipastikan berhalusinasi.
Kepolisian Gangbuk menyatakan bahwa tidak ada bukti bahwa turis Vietnam itu mengonsumsi obat zombi. Polisi menduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
Di Korea, seseorang yang terbukti memiliki obat tersebut dapat dihukum penjara minimal satu tahun. Bagi yang mengimpor, memproduksi, atau menjual obat tersebut dihukum penjara minimal lima tahun.