MOSKOW, iNews.id - Pemerintah Rusia segera punya kekuatan hukum untuk membatasi akses operasi perusahaan raksasa media sosialAmerika Serikat (AS). Kebijakan ini akan diambil jika AS mendiskriminasi media Rusia.
Selain itu Rusia akan mengenakan denda besar kepada platform media sosial yang tidak mau menghapus konten terlarang.
Dua rancangan undang-undang (RUU) itu telah disahkan oleh majelis rendah parlemen atau Duma, Rabu (23/12/2020), namun masih menunggu persetujuan dari majelis tinggi dan diteken Presiden Vladimir Putin sehingga menjadi undang-undang (UU), seperti dikutip dari Reuters.
Penulis draf kedua RUU mengatakan, pelanggaran yang dilakukan YouTube dan Facebook menunjukkan perlunya UU untuk memperkuat kedaulatan internet Rusia.
RUU pertama memungkinkan Rusia membatasi atau mencabut sepenuhnya platform media sosial. Aturan baru ini dibuat setelah anggota parlemen Rusia mendapat keluhan dari media massa pemerintah bahwa akun media sosial mereka dicurigai oleh Twitter, Facebook, dan YouTube.