Rusia Ancam Larang Platform Media Sosial Twitter dan YouTube Cs, Ini Sebabnya

Anton Suhartono
Majelis rendah Rusia mengesahkan RUU yang memungkinkan pemerintah membatasi atau mencabut sepenuhnya platform media sosial Amerika Serikat.

MOSKOW, iNews.id - Pemerintah Rusia segera punya kekuatan hukum untuk membatasi akses operasi perusahaan raksasa media sosialAmerika Serikat (AS). Kebijakan ini akan diambil jika AS mendiskriminasi media Rusia.

Selain itu Rusia akan mengenakan denda besar kepada platform media sosial yang tidak mau menghapus konten terlarang. 

Dua rancangan undang-undang (RUU) itu telah disahkan oleh majelis rendah parlemen atau Duma, Rabu (23/12/2020), namun masih menunggu persetujuan dari majelis tinggi dan diteken Presiden Vladimir Putin sehingga menjadi undang-undang (UU), seperti dikutip dari Reuters.

Penulis draf kedua RUU mengatakan, pelanggaran yang dilakukan YouTube dan Facebook menunjukkan perlunya UU untuk memperkuat kedaulatan internet Rusia.

RUU pertama memungkinkan Rusia membatasi atau mencabut sepenuhnya platform media sosial. Aturan baru ini dibuat setelah anggota parlemen Rusia mendapat keluhan dari media massa pemerintah bahwa akun media sosial mereka dicurigai oleh Twitter, Facebook, dan YouTube.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
8 jam lalu

Presiden Iran Ungkap Kondisi Terkini Pemimpin Tertinggi Mojtaba, sempat Dilaporkan Luka Parah

20 jam lalu

YouTube Hukum Bigmo! Monetisasi Dicabut gegara Dugaan Promosi Vape ke Anak-Anak

19 jam lalu

Detoks Media Sosial 1-2 Minggu, Ini Dampaknya bagi Kesehatan Mental

20 jam lalu

Jangan Sepelekan Kebiasaan Scroll Media Sosial, Otak Bisa Overstimulasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal