Rusia Ancam Larang Platform Media Sosial Twitter dan YouTube Cs, Ini Sebabnya

Anton Suhartono
Majelis rendah Rusia mengesahkan RUU yang memungkinkan pemerintah membatasi atau mencabut sepenuhnya platform media sosial Amerika Serikat.

Selain itu RUU untuk pertama kalinya juga menetapkan denda maksimum 8 juta rubel kepada platform media sosial yang tidak menghapus konten berisi seruan ekstremisme, informasi tentang narkoba, dan pelecehan seksual terhadap anak.

YouTube, Twitter, Facebook, dan Instagram tidak menghapus ratusan halaman berisi konten terlarang, seperti diwajibkan oleh hukum Rusia.

Platform media sosial seperti YouTube menjadi media andalan para aktivis untuk mengkritik Kremlin setelah mereka dilarang tampil di televisi pemerintah.

Sejauh ini Google, Twitter, dan Facebook belum menanggapi RUU tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Seleb
10 jam lalu

Heboh Dito Ariotedjo dan Davina Karamoy Kompak Tidak Tutup Kolom Komentar!

Internasional
13 jam lalu

2 Tentara AS Tewas Ditembak ISIS di Suriah, Trump Murka Siapkan Pembalasan

Internasional
13 jam lalu

Geger! Penembakan di Brown University AS, 2 Orang Tewas dan 8 Luka

Internet
23 jam lalu

Anak Usia 13-16 Tahun Dibatasi Pakai Medsos Mulai Tahun Depan, Ini Dampaknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal