Sementara RUU kedua memungkinkan Rusia memberlakukan denda bagi penyedia internet dan platform media sosial yang besarannya 10 sampai 20 persen dari omzet operasi mereka di dalam negeri tahun sebelumnya. Hukuman untuk pelanggaran jenis ini diterapkan jika mereka tidak menghapus konten terlarang setelah berulangkali diperingatkan.
Twitter mulai melabeli beberapa akun resmi media massa Rusia dengan menyebutnya berafiliasi dengan pemerintah. Selain akun resmi media, Twitter juga memperlakukan hal serupa kepada staf senior dan beberapa pejabat penting pemerintah.
Selain itu RUU untuk pertama kalinya juga menetapkan denda maksimum 8 juta rubel kepada platform media sosial yang tidak menghapus konten berisi seruan ekstremisme, informasi tentang narkoba, dan pelecehan seksual terhadap anak.
YouTube, Twitter, Facebook, dan Instagram tidak menghapus ratusan halaman berisi konten terlarang, seperti diwajibkan oleh hukum Rusia.
Platform media sosial seperti YouTube menjadi media andalan para aktivis untuk mengkritik Kremlin setelah mereka dilarang tampil di televisi pemerintah.
Sejauh ini Google, Twitter, dan Facebook belum menanggapi RUU tersebut.