Rusia Ancam Larang Platform Media Sosial Twitter dan YouTube Cs, Ini Sebabnya

Anton Suhartono
Majelis rendah Rusia mengesahkan RUU yang memungkinkan pemerintah membatasi atau mencabut sepenuhnya platform media sosial Amerika Serikat.

Selain itu RUU untuk pertama kalinya juga menetapkan denda maksimum 8 juta rubel kepada platform media sosial yang tidak menghapus konten berisi seruan ekstremisme, informasi tentang narkoba, dan pelecehan seksual terhadap anak.

YouTube, Twitter, Facebook, dan Instagram tidak menghapus ratusan halaman berisi konten terlarang, seperti diwajibkan oleh hukum Rusia.

Platform media sosial seperti YouTube menjadi media andalan para aktivis untuk mengkritik Kremlin setelah mereka dilarang tampil di televisi pemerintah.

Sejauh ini Google, Twitter, dan Facebook belum menanggapi RUU tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Fakta Mengejutkan! Banyak Anak Indonesia Ngaku Dewasa agar Bebas Main Medsos

Internasional
2 jam lalu

AS Batal Serang Iran, Delegasi 2 Negara Dilaporkan Bertemu di Turki Pekan Ini

Internet
2 jam lalu

Ngenes! Komdigi Akui Banyak Anak Indonesia Manipulasi Usia di Medsos

Internasional
12 jam lalu

Profil Jeffrey Epstein, Pengusaha AS Pelaku Kejahatan Seks yang Bikin Heboh Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal