Rusia Ancam Larang Platform Media Sosial Twitter dan YouTube Cs, Ini Sebabnya

Anton Suhartono
Majelis rendah Rusia mengesahkan RUU yang memungkinkan pemerintah membatasi atau mencabut sepenuhnya platform media sosial Amerika Serikat.

Selain itu RUU untuk pertama kalinya juga menetapkan denda maksimum 8 juta rubel kepada platform media sosial yang tidak menghapus konten berisi seruan ekstremisme, informasi tentang narkoba, dan pelecehan seksual terhadap anak.

YouTube, Twitter, Facebook, dan Instagram tidak menghapus ratusan halaman berisi konten terlarang, seperti diwajibkan oleh hukum Rusia.

Platform media sosial seperti YouTube menjadi media andalan para aktivis untuk mengkritik Kremlin setelah mereka dilarang tampil di televisi pemerintah.

Sejauh ini Google, Twitter, dan Facebook belum menanggapi RUU tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Ancaman Digital Makin Nyata, Komdigi Minta Pesantren Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak

Nasional
4 jam lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Perkasa, Sentuh Rp17.387 per Dolar AS

Internasional
6 jam lalu

Iran Surati FIFA Minta Jaminan Tak Singgung Garda Revolusi saat Piala Dunia

Internasional
9 jam lalu

Operasi Militer terhadap Iran Selesai, AS Klaim Semua Tujuan Telah Tercapai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal