Rusia: Kami Tidak Membantai Penduduk Sipil, Ukraina Mungkin Iya

Ahmad Islamy Jamil
Tentara Ukraina mendokumentasikan tank dan kendaraan tempur Rusia yang hancur di Kota Bucha, Sabtu (2/4/2022) lalu. (Foto: Reuters)

Diplomat itu yakin, tidak ada warga sipil yang terluka saat Bucha berada di bawah kendali pasukan Rusia.

Pihak berwenang Kiev dan sejumlah media baru-baru menyebarkan rekaman video yang diduga berasal dari Bucha, sebuah kota kecil di dekat Kiev, Ukraina. Rekaman itu menunjukkan mayat-mayat yang tergeletak di sepanjang jalan. 

Kementerian Pertahanan Rusia mengatakan, semua foto dan video yang dipakai untuk membuktikan kejahatan tentara Rusia di Bucha itu adalah bentuk provokasi lain yang dilakukan Ukraina. Sebab, unit-unit militer Rusia benar-benar menarik diri dari kota itu pada 30 Maret. 

Sementara, banyak pemirsa yang menunjukkan bahwa “orang-orang mati” dalam video itu tidak diam. Mereka dapat terlihat bergerak dan bahkan bangun setelah kendaraan juru kamera melewatinya.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova, pada Minggu (3/4/2022) kemarin mengatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh kelompok radikal Ukraina di Bucha hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kekerasan dan mengganggu negosiasi perdamaian Rusia-Ukraina.

Pihak Ukraina mengklaim menemukan ratusan mayat di kota-kota di sekitar Kiev. Mereka pun menyebut mayat-mayat itu korban pembantaian oleh pasukan Rusia.

Setelah Rusia menarik diri dari beberapa daerah di sekitar Kiev, pejabat di Bucha (sebuah kota yang berjarak 37 km sebelah barat laut ibu kota Ukraina) mengatakan bahwa 300 penduduk telah dibunuh oleh pasukan Rusia. Sang pejabat menyebut pembantaian itu terjadi ketika tentara Chechnya menguasai daerah itu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Putin Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Prabowo, Doakan Sehat dan Sukses

3 hari lalu

Heboh Kabar Istana Rayakan Ultah Prabowo Bareng Wakil PM Rusia, Bakom Buka Suara

4 hari lalu

Gempa Besar M7,2 Guncang Kamchatka Rusia, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

4 hari lalu

MK Putuskan Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum, DPR: Perkuat Revisi UU Peradilan Militer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal