Donald Trump menjadi presiden AS pertama yang dinyatakan bersalah akibat kasus kriminal.
Sebanyak 12 juri pengadilan New York menyatakan Trump bersalah atas tuduhan pemalsuan dokumen. Keputusan itu dimbil setelah juri membuat pertimbangan-pertimbangan selama 2 hari.
Terdakwa kasus pemalsuan dokumen bisnis terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara di AS. Namun sering kali terdakwa mendapat hukuman penjara yang lebih rendah, denda, atau masa percobaan.
Secara hukum seorang capres masih bisa berkampanye dalam pilpres, bahkan menjabat presiden jika memenangkan pilpres.
Trump menegaskan dirinya tak bersalah.
“Ini memalukan. Putusan sebenarnya akan dibuat oleh rakyat pada 5 November,” kata Trump, kepada wartawan setelah diyatakan bersalah dalam sidang pada Kamis kemarin.
Seorang pengacaranya juga mengatakan akan segera mengajukan banding.
Sementara itu tim kampanye Presiden Joe Biden mengatakan putusan tersebut membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.