Rusia Kritik Putusan Trump Bersalah: Singkirkan Lawan Politik dengan Segala Cara

Anton Suhartono
Rusia mengkritik keputusan juri pengadilan New York yang menyatakan Donald Trump menjelang Pilpres AS 2024 (Foto: Reuters)

Donald Trump menjadi presiden AS pertama yang dinyatakan bersalah akibat kasus kriminal.

Sebanyak 12 juri pengadilan New York menyatakan Trump bersalah atas tuduhan pemalsuan dokumen.  Keputusan itu dimbil setelah juri membuat pertimbangan-pertimbangan selama 2 hari.

Terdakwa kasus pemalsuan dokumen bisnis terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara di AS. Namun sering kali terdakwa mendapat hukuman penjara yang lebih rendah, denda, atau masa percobaan. 

Secara hukum seorang capres masih bisa berkampanye dalam pilpres, bahkan menjabat presiden jika memenangkan pilpres.

Trump menegaskan dirinya tak bersalah.

“Ini memalukan. Putusan sebenarnya akan dibuat oleh rakyat pada 5 November,” kata Trump, kepada wartawan setelah diyatakan bersalah dalam sidang pada Kamis kemarin.

Seorang pengacaranya juga mengatakan akan segera mengajukan banding.

Sementara itu tim kampanye Presiden Joe Biden mengatakan putusan tersebut membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Prabowo soal Pertemuan Trump-Xi Jinping: Pengaruhi Ketenangan Dunia

Internasional
4 jam lalu

Amerika Bakal uji Coba Senjata Nuklir, Ini Komentar Pedas Iran

Internasional
6 jam lalu

Rusia: Uji Coba Rudal Burevestnik Tak Sama dengan Jajal Senjata Nuklir

Internasional
6 jam lalu

Politisi Partai Demokrat Ingatkan Trump, Uji Coba Nuklir Bahayakan AS dan Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal