MOSKOW, iNews.id - Rusia mengkritik keputusan juri pengadilan New York yang menyatakan Donald Trump, calon presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik, bersalah. Trump dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan terkait pemalsuan dokumen bisnis untuk menghapus jejak pemberian suap kepada seorang perempuan sebelum Pilpres AS 2016.
Kremlin menyatakan putusan bersalah terhadap Trump menunjukkan bahwa AS menggunakan segala cara, baik legal maupun ilegal, untuk menyingkirkan lawan politik.
“Jika kita berbicara tentang Trump, faktanya adalah menyingkirkan pesaing politik dengan segala cara, legal maupun ilegal, sudah jelas,” kata Juru Bicara Kremlin Dmitry Peskov, dikutip dari Reuters, Jumat (31/5/2024).
Hakim pengadilan New York Juan Merchan akan menjatuhkan vonis resmi pada 11 Juli atau beberapa hari sebelum penetapannya sebagai capres dari Partai Republik.
Trump kemungkinan besar akan bersaing kembali dengan Joe Biden dalam Pilpres AS 2024 yang berlangsung pada 5 November.