CHRISTCHURCH, iNews.id - Brenton Tarrant, pelaku penembakan jamaah Salat Jumat di dua masjid Selandia Baru pada 15 Maret 2019, menyatakan tak bersalah atas puluhan tuduhan pembunuhan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Christchurch, Jumat (14/6/2019).
Pengacara pria 28 tahun itu menyatakan kliennya tak bersalah atas 51 tuduhan pembunuhan berencana, 40 percobaan pembunuhan, dan terorisme.
Pernyataan tak bersalah itu memicu kemarahan dari para korban selamat dan keluarga korban meninggal yang turut hadir dalam persidangan.
Sementara itu Tarrant tampak tersenyum saat pengacara membacakan pernyataan. Dia tak dihadirkan secara langsung di pengadilan, melainkan melalui video yang terhubung langsung dengan penjara dengan tingkat keamanan maksimum di Auckland.
Sikapnya yang menunjukkan mimik tak bersalah dalam tragedi pembantaian paling sadis dalam sejarah Selandia Baru modern itu membuat geram pengunjung.