TEPI BARAT, iNews.id - Palestina turut menyambut baik putusan Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuntutan yang dilayangkan Afrika Selatan terhadap Israel. Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh mengatakan, putusan pengadilan PBB tersebut menegaskan berakhirnya era impunitas atau kekebalan hukum Israel.
Dalam putusan dalam sidang di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1/2024), Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk melakukan semua cara sesuai kewenangannya untuk menghentikan tentaranya melakukan genosida, menghukum tindakan penghasutan, serta melakukan langkah-langkah guna memperbaiki situasi kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.
“Putusan ini berarti berakhirnya era impunitas Israel dan hal ini memaksa negara-negara yang mendukung Israel untuk berhenti mendukung dan membantu Israel,” katanya, kepada Anadolu, dikutip Sabtu (27/1/2024).
Hanya saja dia menyoroti soal gencatan senjata yang tak disebut secara jelas dalam putusan. Shtayyeh berharap putusan tersebut juga berarti gencatan senjata penuh di Gaza.
“Kami berharap bahwa putusan mahkamah akan mencakup gencatan senjata segera, mengingat penderitaan parah yang dialami rakyat kami di wilayah tersebut, dengan pembantaian setiap hari yang merenggut ratusan nyawa, sebagian besar anak-anak dan perempuan, selain menyebarnya kelaparan dan epidemi di antara mereka yang terkepung di tempat-tempat perlindungan," ujarnya.