NEW YORK, iNews.id - Seekor orangutan yang hidup selama 20 tahun di sebuah kebun binatang di Argentina kini dipindahkan ke suaka margasatwa di Amerika Serikat (AS), setelah mendapat hak-hak hukum seperti manusia.
Sandra, nama hewan berusia 33 tahun itu, tiba di Kansas pada Jumat (27/9/2019) dan akan menjalani tes sebelum bertolak ke rumah barunya di Florida.
Ini adalah fase terbaru kehidupannya, lima tahun setelah pengadilan di Argentina memberikannya hak-hak yang sama dengan manusia. Putusan ini menjadikannya "individu pertama bukan manusia yang punya hak kebebasan".
Elena Liberatori—hakim yang menjatuhkan putusan tersebut—mengatakan kepada kantor berita AP bahwa dia ingin putusannya itu memberi pesan: "Bahwasannya hewan adalah makhluk yang punya perasaan dan hak pertama yang mereka punya adalah kewajiban kita menghormatinya."
Sandra dilahirkan di Rostock, (saat itu Jerman Timur) pada 1986. Dia kemudian dijual ke Buenos Aires pada 1995.