Saudi Larang Fasilitas Umum termasuk Masjid Diberi Nama Raja dan Pemimpin Negara Lain

Anton Suhartono
Arab Saudi menerbitkan peraturan baru dalam penamaan fasilitas umum yang dikelola pemerintah, termasuk masjid (Foto: Arab News)

RIYADH, iNews.id - Arab Saudi menerbitkan peraturan atau pedoman baru dalam penamaan fasilitas umum yang dikelola pemerintah, mulai jalan, kantor, hingga masjid. Fasilitas-fasilitas tersebut tak boleh menggunakan nama raja dan putra mahkota dan pastinya tak boleh bertentangan dengan syariat Islam.

Peraturan baru tersebut menjadi standar baru yang terpadu, menyeluruh, dan harus dipraktikkan dari level kota hingga satuan wilayah terkecil.

Diterbitkan oleh Lembaran Negara Umm Al Qura bertajuk “Peraturan dan Standar untuk Penamaan Fasilitas Umum” telah disetujui kabinet Saudi dan berlaku 120 hari sejak hari dipublikasikan.

Peraturan ini berlaku untuk semua fasilitas milik publik, seperti gedung-gedung pemerintah, sekolah, pusat kebudayaan, arena olahraga, pusat transportasi, hingga tempat ibadah.

Surat kabar Okaz melaporkan, fasilitas umum diartikan sebagai aset milik pemerintah di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kebudayaan, olahraga, agama, kesehatan, dan transportasi. Setiap entitas pemerintah akan bertanggung jawab untuk menamai fasilitas di bawah kendalinya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
10 jam lalu

AS Setujui Penjualan Bom dan Peralatan Militer Senilai Rp88 Triliun ke Arab Saudi

16 jam lalu

Erdogan Akui Ada Negara yang Tak Suka Pakta Pertahanan Makkah

2 hari lalu

Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Beri Keterangan Berdasarkan Asumsi: Ini soal Nasib Saya Loh

2 hari lalu

Staf Kemenag Ungkap Proses Penyusunan Keputusan Menteri soal Kuota Haji Tambahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal