Sementara itu untuk penamaan individu, maka harus diverifikasi oleh pihak berwenang. individu tersebut akan diperiksa latar belakang, orientasi intelektual, dan catatan kriminal atau keamanan. Nama yang dipilih juga harus sesuai dengan status dan kedudukan individu tersebut.
Untuk meningkatkan fleksibilitas, peraturan tersebut mengizinkan penggunaan penamaan fasilitas umum dengan menggunakan angka, baik secara terpisah maupun dikombinasikan dengan nama.
Kerangka kerja baru ini juga mencabut peraturan sebelumnya terkait penamaan jalan dan alun-alun yang terdapat dalam keputusan kabinet sebelumnya, serta ketentuan-ketentuan yang bertentangan.