Saudi Larang Fasilitas Umum termasuk Masjid Diberi Nama Raja dan Pemimpin Negara Lain

Anton Suhartono
Arab Saudi menerbitkan peraturan baru dalam penamaan fasilitas umum yang dikelola pemerintah, termasuk masjid (Foto: Arab News)

Fasilitas umum tidak boleh diberi nama Raja Arab Saudi, Putra Mahkota, atau pemimpin negara sahabat tanpa persetujuan terlebih dulu dari Raja. 

Pembatasan juga mencakup penggunaan sifat Allah SWT. Hanya tujuh nama sifat yang diizinkan untuk penamaan fasilitas umum, yakni Al Salam, Al Adl, Al Awwal, Al Nur, Al Haqq, Al Shahid, dan Al Malik.

Sementara itu untuk penamaan individu, maka harus diverifikasi oleh pihak berwenang. individu tersebut akan diperiksa latar belakang, orientasi intelektual, dan catatan kriminal atau keamanan. Nama yang dipilih juga harus sesuai dengan status dan kedudukan individu tersebut.

Untuk meningkatkan fleksibilitas, peraturan tersebut mengizinkan penggunaan penamaan fasilitas umum dengan menggunakan angka, baik secara terpisah maupun dikombinasikan dengan nama.

Kerangka kerja baru ini juga mencabut peraturan sebelumnya terkait penamaan jalan dan alun-alun yang terdapat dalam keputusan kabinet sebelumnya, serta ketentuan-ketentuan yang bertentangan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

AS Setujui Penjualan Bom dan Peralatan Militer Senilai Rp88 Triliun ke Arab Saudi

2 hari lalu

Erdogan Akui Ada Negara yang Tak Suka Pakta Pertahanan Makkah

2 hari lalu

Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Beri Keterangan Berdasarkan Asumsi: Ini soal Nasib Saya Loh

3 hari lalu

Staf Kemenag Ungkap Proses Penyusunan Keputusan Menteri soal Kuota Haji Tambahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal