RIYADH, iNews.id - Pekerja asing di Arab Saudi sekarang dapat berganti pekerjaan tanpa harus memperoleh izin dari majikan. Pemerintah Saudi merombak sistem ketenagakerjaan kafala yang selama ini diterapkan terhadap pekerja asing.
Reformasi tersebut telah lama ditunggu-tunggu sebab beberapa kalangan menyebut sistem kafala tak ubahnya seperti ‘perbudakan’.
Kelompok hak asasi manusia (HAM) menilai, sistem kafala membuat pekerja, terutama tenaga konstruksi dan asisten rumah tangga, rentan terhadap pelecehan dan eksplotasi majikan. Tak sedikit majikan yang menyita paspor serta memaksa mereka bekerja berlebihan, bahkan ada yang gajinya dipotong.
Dikutip dari Aljazeera, Senin (15/3/2021), pada November 2020 Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi mengumumkan rencana untuk mengubah sistem kafala dan mulai berlaku Maret 2021.
Sekarang, para pekerja tak lagi terikat pada satu majikan dan dapat beralih pekerjaan segera setelah kontrak berakhir. Pekerja cukup menyerahkan laporan atau pemberitahuan secara online kepada majikan, tanpa memerlukan persetujuan.
Tak hanya ketika kontrak kerja selesai, pekerja juga dapat melakukan transfer pekerjaan selama masa kontrak masih berlaku, dengan catatan mereka lebih dulu memberi tahu majikan dalam jangka waktu yang ditentukan.