Sebar Video Penembakan Masjid Chistchurch, Pria Selandia Baru Dibui 21 Bulan

Nathania Riris Michico
Philip Arps berdiri di pengadilan distrik di Christchurch, Selandia Baru pada 20 Maret 2019. (FOTO: AP)

WELLINGTON, iNews.id - Pria Selandia Baru dijatuhi hukuman penjara 21 bulan, Selasa (18/6/2019), karena menyebarkan video penyerangan masjid Christchurch yang menewaskan 51 jemaah Muslim.

Philip Arps (44) ditangkap di Christchurch empat hari setelah orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan, Brenton Tarrant, melepaskan rentetan peluru di dua masjid di Christchurch. Insiden itu menjadi pembantaian terburuk dalam sejarah Selandia Baru modern.

Dilaporkan New Zealand Herald, Arps mengaku bersalah atas dua tuduhan menyebarkan materi yang tidak pantas dengan membagikan rekaman yang disiarkan langsung oleh pelaku itu ke media sosial selama serangan terjadi.

Saat persidangan di Pengadilan Distrik Christchurch, diketahui Arps membagikan rekaman asli kepada sekitar 30 orang dan memiliki video versi lain yang sudah dimodifikasi dengan tambahan 'garis bidikan' serta 'jumlah korban'.

"Ini sebenarnya adalah kejahatan rasial terhadap komunitas Muslim," kata hakim Stephen O'Driscoll.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Ingin Datangkan Guru dari Selandia Baru, Ajarkan Calon PMI Bahasa Inggris

Internasional
1 bulan lalu

Duh! Bocah 13 Tahun Telan 100 Magnet Neodymium, Berujung di Meja Operasi

Internasional
2 bulan lalu

Rumah Menlu Selandia Baru Diserang, Ulah Demonstran Pro-Palestina?

All Sport
3 bulan lalu

Timnas Futsal Indonesia Hajar Selandia Baru, Pelatih Salut dengan Adaptasi Pasukannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal