Sejarah Hari Masyarakat Adat dan Populasinya Saat Ini

Meuthia Hamidah
Ilustrasi Hari Masyarakat Adat Indonesia diperingati setiap 13 Maret (Foto: Antara)

Hari khusus untuk masyarakat adat bertujuan memberikan perlindungan kebudayaan dan adat sekaligus menyebarkan pesan mengenai perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat. Hak-hak masyarakat adat tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945, di antaranya sebagai berikut:

Pasal 18B Ayat (2) berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara.”

Pasal 28I Ayat (3) berbunyi, “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”

Pasal 32 Ayat (1) dan (2) berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dan menghormati bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Eks Bos WHO Beberkan Fakta Mengkhawatirkan Wabah Ebola 2026, Dunia Harus Waspada!

Internasional
19 jam lalu

AS Tuduh WHO Telat Deteksi Ebola di Kongo, Renggut 100 Nyawa Lebih

Nasional
19 jam lalu

Pintu Masuk Indonesia Diperketat usai WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Global

Nasional
2 hari lalu

WHO Tetapkan Ebola Langka Tanpa Vaksin sebagai Darurat Global, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal