Hari khusus untuk masyarakat adat bertujuan memberikan perlindungan kebudayaan dan adat sekaligus menyebarkan pesan mengenai perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat. Hak-hak masyarakat adat tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945, di antaranya sebagai berikut:
Pasal 18B Ayat (2) berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara.”
Pasal 28I Ayat (3) berbunyi, “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
Pasal 32 Ayat (1) dan (2) berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dan menghormati bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”