WELLINGTON, iNews.id - Selandia Baru menerapkan aturan isolasi bagi semua pendatang internasional untuk mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19. Mereka harus mengisolasi diri selama 14 hari sejak kedatangan.
Perdana Menteri Jacinda Ardern mengatakan, kebijakan yang belum pernah terjadi sebelumnya ini mulai berlaku bagi pendatang yang tiba pada Minggu (15/3/2020) tengah malam. Namun ada perlakuan khusus bagi pendatang dari negara-negara Pasifik.
Sejauh ini baru Polenesia Prancis, negara di kepulauan Pasifik yang baru melaporkan kasus virus korona, itu pun hanya satu.
Menurut Ardern, Selandia Baru sejauh ini tidak terdampak parah virus korona karena baru mengonfirmasi enam kasus dan tidak ada korban meninggal. Namun dia yakin jumlah itu akan meningkat setelah WHO menyatakan virus korona sebagai pandemi global.
"Tapi skala berapa banyak kasus dan seberapa cepat kami mendapatkannya merupakan sesuatu yang harus kami perlambat sekuat mungkin. Kita harus bekerja keras dan harus bertindak lebih dini," katanya, dikutip dari AFP, Sabtu (14/3/2020).