Selandia Baru Siaga Covid-19 Lagi Setelah 3 Bulan Nihil Kasus, Terjadi Panic Buying

Anton Suhartono
Jacinda Ardern (Foto: AFP)

WELLINGTON, iNews.id - Selandia Baru kembali dalam kondisi siaga wabah virus corona setelah 102 hari negara itu bebas dari kasus infeksi. Negara itu kembali menerapkan lockcown di Kota Auckland sejak Rabu (12/8/2020).

Bukan hanya itu, Perdana Menteri Jacinda Ardern memutuskan menunda pembubaran parlemen sebagai syarat dilakukannya pemilihan umum. Pemilu Selandia Baru seharusnya digelar pada 19 September. Menurut Ardern jadwal pelaksanaan pemilu mungkin akan terpengaruh jika wabah tidak dapat diatasi.

"Kami sedang meminta nasihat dari Komisi Pemilihan, memastikan semua opsi terbuka bagi kami. Belum ada keputusan," ujar Ardern, dikutip dari AFP.

Dia menambahkan, pihak berwenang sedang melacak siapa saja yang melakukan kontak dengan empat warga Auckland yang dinyatakan positif virus corona. Kasus terbaru di Selandia Baru melibatkan satu keluarga terdiri dari empat orang, namun sumber penularannya tidak diketahui.

Semua warga Auckland diminta tetap tinggal di rumah sampai 3 hari mendatang. Pengumuman itu disampaikan pada Selasa (11/8/2020) malam dan berlaku mulai Rabu siang.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Prabowo Ingin Datangkan Guru dari Selandia Baru, Ajarkan Calon PMI Bahasa Inggris

Internasional
17 hari lalu

Duh! Bocah 13 Tahun Telan 100 Magnet Neodymium, Berujung di Meja Operasi

Nasional
19 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
26 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Internasional
1 bulan lalu

Rumah Menlu Selandia Baru Diserang, Ulah Demonstran Pro-Palestina?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal