Selain itu, ibu tersebut secara fisik menguntit putrinya, mengunjungi rumahnya, melakukan perilaku ancaman lainnya, seperti mengintip ke dalam rumah.
Meskipun ada perintah larangan polisi yang dikeluarkan pada bulan Juni tahun lalu, ibu tersebut tetap melanggar.
Meskipun ibu tersebut mengklaim bahwa tindakannya tidak disengaja atau direncanakan, pengadilan menolak pembelaannya.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga memerintahkan ibu tersebut untuk menyelesaikan 40 jam pendidikan anti-kekerasan.