SEOUL, iNews.id - Seorang ibu berusia 50-an di Daejon, Korea Selatan telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Ibu yang tidak disebutkan namanya itu dilaporkan ke polisi karena dugaan kekerasan kepada anak.
Melansir Korea Herald, Minggu (17/9/2023), kekerasan itu mencakup pengiriman ratusan pesan teks yang kasar. Selain itu, sang ibu akan mengamuk jika telepon atau pesan tidak dibalas.
Dokumen Pengadilan Distrik Daejeon menguraikan kekerasan terjadi mulai Desember 2021 hingga Mei 2022 dan melibatkan 306 pesan teks dan 111 panggilan telepon.
Pesan-pesan tersebut awalnya berisi permintaan yang biasa, seperti membaca Alkitab atau meminta izin tinggal di rumah putrinya.
Namun, ketika putri tersebut tidak merespons, pesan-pesan tersebut berubah menjadi pelecehan verbal, termasuk komentar merendahkan tentang perilaku seksual putri tersebut.