KUALA LUMPUR, iNews.id - Video maling kotak amal masjid di Malaysia yang dihukum dengan dimandikan layaknya jenazah menjadi viral. Bukan hanya itu, pria 19 tahun tersebut dijatuhi hukuman penjara 10 hari dan denda 4.000 ringgit (sekitar Rp13 juta) atau diganti hukuman penjara 5 bulan, dalam sidang pada Kamis (13/1/2022).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/1/2022) malam pukul 23.58 waktu setempat di Masjid Al Islahiah, Rawang, Selangor. Ppria berinisial DA itu mengaku bersalah atas perbuatannya.
Hakim pengadilan Selayang Nik Mohd Fadli Nik Azlan mengatakan, DA mencoba mencuri kotak amal masjid dengan menyeretnya ke ruang pemandian jenazah.
"Tahu tidak, apa kesalahan Kamu? Duit untuk orang yang membutuhkan dan pembangunan masjid kamu curi, dibawa ke ruang jenazah lagi. Harap benda dan kejadian ini menjadi pelajaran untuk Kamu,"kata Mohd Fadli, dikutip dari Bernama, Jumat (14/1/2022).
Pengacara terdakwa, Azman Abdullah, mengatakan kliennya mencoba mencuri kotak amal lantaran sangat membutuhkan uang untuk mengobati kakeknya.
“Klien saya sudah meminta maaf kepada pihak masjid dan pengadilan. Alasan dia melakukan ini karena membutuhkan uang untuk membeli obat untuk kakeknya yang mengidap diabetes. Dia sudah mencoba untuk meminta kepada orang-orang untuk memberi atau meminjamkan uang, namun tidak ada yang bisa membantunya,” kata Azman.
Dia menambahkan, DA merupakan anak sulung dari tiga bersaudara dan orangtuanya sudah bercerai sejak dia berumur 8 tahun. Setelah itu dia tinggal bersama kakeknya berusia 70 tahunan dan hidup susah. Untuk sekadar makan dan minum, keluarga itu dibantu tetangga.