Sebanyak 125 negara anggota ICC mengecam sanksi AS. Beberapa di antaranya akan menyampaikan isu ini dalam sesi debat Sidang Majelis Umum PBB yang digelar mulai hari ini.
"Jalan sanksi individual telah habis. Sekarang lebih banyak pertanyaan tentang kapan, ketimbang apakah, mereka (AS) akan melakukan langkah berikutnya," kata seorang diplomat senior.
ICC didirikan pada 2002 berdasarkan Statuta Roma untuk mengadili tuduhan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
ICC mengakui Palestina sebagai anggota, yang menurutnya memberikan yurisdiksi atas dugaan kejahatan yang dilakukan di Gaza. Israel dan AS menolak interpretasi ini dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut.