Setelah Hakim dan Jaksa, Amerika Bakal Sanksi untuk Pengadilan Kriminal Internasional

Anton Suhartono
Amerika Serikat mempertimbangkan akan menjatuhkan sanksi kepada institusi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) (Foto: AP)

Sebanyak 125 negara anggota ICC mengecam sanksi AS. Beberapa di antaranya akan menyampaikan isu ini dalam sesi debat Sidang Majelis Umum PBB yang digelar mulai hari ini. 

"Jalan sanksi individual telah habis. Sekarang lebih banyak pertanyaan tentang kapan, ketimbang apakah, mereka (AS) akan melakukan langkah berikutnya," kata seorang diplomat senior.

ICC didirikan pada 2002 berdasarkan Statuta Roma untuk mengadili tuduhan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

ICC mengakui Palestina sebagai anggota, yang menurutnya memberikan yurisdiksi atas dugaan kejahatan yang dilakukan di Gaza. Israel dan AS menolak interpretasi ini dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Terungkap, Masih Ada Bom AS di Fasilitas Nuklir Iran yang Belum Meledak

Internasional
2 hari lalu

Posting-an Video Barack Obama Bertubuh Monyet, Trump: Bukan Salah Saya!

Internasional
1 hari lalu

Skandal Jeffrey Epstein Guncang Israel, Ungkap Konflik Netanyahu dan Mantan PM Ehud Barak

Internasional
2 hari lalu

Trump Puas Negosiasi Nuklir dengan Iran: Mereka Siap Capai Kesepakatan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal