Setelah Hakim dan Jaksa, Amerika Bakal Sanksi untuk Pengadilan Kriminal Internasional

Anton Suhartono
Amerika Serikat mempertimbangkan akan menjatuhkan sanksi kepada institusi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) (Foto: AP)

Sementara itu ICC dilaporkan mulai bersiap menghadapi potensi sanksi dengan membayar gaji kepada staf sampai akhir tahun 2025 lebih awal.

Selain itu ICC mencari alternatif penyedia perangkat lunak perbankan dan perkantoran. 

ICC juga melakukan pertemuan darurat para pejabat pengadilan bersama diplomat perwakilan negara-negara anggota untuk menilai potensi dampak sanksi AS.

Sebanyak 125 negara anggota ICC mengecam sanksi AS. Beberapa di antaranya akan menyampaikan isu ini dalam sesi debat Sidang Majelis Umum PBB yang digelar mulai hari ini. 

"Jalan sanksi individual telah habis. Sekarang lebih banyak pertanyaan tentang kapan, ketimbang apakah, mereka (AS) akan melakukan langkah berikutnya," kata seorang diplomat senior.

ICC didirikan pada 2002 berdasarkan Statuta Roma untuk mengadili tuduhan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

ICC mengakui Palestina sebagai anggota, yang menurutnya memberikan yurisdiksi atas dugaan kejahatan yang dilakukan di Gaza. Israel dan AS menolak interpretasi ini dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
22 jam lalu

Nah, Trump Tolak Dukung Netanyahu Lagi di Pemilu Israel

2 hari lalu

Drama Pembajakan Pesawat Tujuan Israel, Saudi Larang Pesawat Militer Zionis Masuki Wilayahnya

2 hari lalu

Indonesia Buka Peluang Investasi Energi Surya 100 GWp, Investor AS Dibidik

2 hari lalu

3 Tahun Ngonten Tanpa Penghasilan, Rizky Podos Ungkap Perjuangannya Jadi Kreator Konten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal