Sidang Kasus Serangan Charlie Hebdo Ditunda karena Terdakwa Positif Covid-19

Anton Suhartono
Sidang kasus penyerangan kantor redaksi Charlie Hebdo pada 2015 dengan terdakwa Ali Rezat Polat ditunda karena yang bersangkutan positif Covid-19 (AFP)

PARIS, iNews.id - Sidang kasus penyerangan kantor redaksi Charlie Hebdo pada 2015 di Paris, Prancis, yang menewaskan 12 orang dengan terdakwa Ali Riza Polat ditunda. Polat dinyatakan positif Covid-19.

Pengacara terdakwa mengatakan, sidang ditunda sampai setidaknya Rabu mendatang.

Polat dituduh membantu serangan tersebut, termasuk pembunuhan seorang polisi perempuan sehari kemudian serta penyanderaan empat orang di supermarket Yahudi.

Jika terbukti bersalah, pria 35 tahun itu menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Awalnya Polat mengalami muntah-muntah lalu diperiksa dokter. Hasil tes menyatakan dia positif Covid-19, mendorong hakim untuk menangguhkan persidangan hingga Rabu.

Sementara itu 10 terdakwa lainnya yang dituduh membantu serangan, juga menjalani tes Covid-19 namun hasilnya belum keluar.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

Demo Besar-besaran Pelajar di Prancis Ricuh, 1.900 Orang Ditangkap

11 hari lalu

Presiden Macron Ungkap Kondisi Dunia saat Ini: Seperti Kembali ke Hukum Rimba

11 hari lalu

Indonesia-Prancis Gelar Dialog Menhan Tahunan Perdana, Bahas Latihan Garuda Guerrier

12 hari lalu

Macron Sindir Trump soal Gaza di Sidang Umum PBB: Ada yang Bilang Perdamaian Telah Dicapai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal