Sidang Kasus Serangan Charlie Hebdo Ditunda karena Terdakwa Positif Covid-19

Anton Suhartono
Sidang kasus penyerangan kantor redaksi Charlie Hebdo pada 2015 dengan terdakwa Ali Rezat Polat ditunda karena yang bersangkutan positif Covid-19 (AFP)

Dia juga mendesak semua orang yang bersangukutan dengan proses pengadilan untuk menjaga jarak sosial dan memakai masker.

Penangguhan sidang yang dimulai sejak 2 September ini akan menunda vonis terhadap Ali, bahkan kemungkinan terdakwa lainnya.

Pengacara dijadwalkan mengajukan pembelaan pada 6, 9, 10, dan 11 November dan putusan sedianya berlangsung pada 13 November.

Serangan terhadap media satir yang menerbitkan kartun Nabi Muhammad SAW itu dilakukan oleh tiga orang. Semuanya ditembak mati oleh polisi. Petugas kemudian menangkap 14 orang atas tuduhan membantu ketiga orang tersebut melancarkan serangan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Delegasi Kedubes Prancis Datangi SPPG Polri, Diberi Buku Menu Rasa Bhayangkara Nusantara

Film
11 hari lalu

Bangga! Joko Anwar Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Pemerintah Prancis

Internasional
18 hari lalu

Kebanjiran Air Limbah, Ratusan Dokumen Mesir Kuno Perpustakaan Louvre Rusak

Internasional
18 hari lalu

Perpustakaan Louvre Paris Kebanjiran Air Limbah, Ratusan Dokumen Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal