Sidang Kasus Serangan Charlie Hebdo Ditunda karena Terdakwa Positif Covid-19

Anton Suhartono
Sidang kasus penyerangan kantor redaksi Charlie Hebdo pada 2015 dengan terdakwa Ali Rezat Polat ditunda karena yang bersangkutan positif Covid-19 (AFP)

PARIS, iNews.id - Sidang kasus penyerangan kantor redaksi Charlie Hebdo pada 2015 di Paris, Prancis, yang menewaskan 12 orang dengan terdakwa Ali Riza Polat ditunda. Polat dinyatakan positif Covid-19.

Pengacara terdakwa mengatakan, sidang ditunda sampai setidaknya Rabu mendatang.

Polat dituduh membantu serangan tersebut, termasuk pembunuhan seorang polisi perempuan sehari kemudian serta penyanderaan empat orang di supermarket Yahudi.

Jika terbukti bersalah, pria 35 tahun itu menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Awalnya Polat mengalami muntah-muntah lalu diperiksa dokter. Hasil tes menyatakan dia positif Covid-19, mendorong hakim untuk menangguhkan persidangan hingga Rabu.

Sementara itu 10 terdakwa lainnya yang dituduh membantu serangan, juga menjalani tes Covid-19 namun hasilnya belum keluar.

"Dimulainya kembali persidangan akan bergantung pada hasil tes ini dan perkembangan kondisi orang-orang yang bersangkutan lainnya," kata hakim ketua Regis de Jorna, dikutip dari AFP, Minggu (2/11/2020).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Prabowo Dijadwalkan Kembali Kunjungi Prancis Akhir Mei, Ini yang Akan Dibahas  

Nasional
2 hari lalu

Prabowo bakal Kembali Kunjungi Prancis dalam Waktu Dekat

Internasional
2 hari lalu

Lagi, Tentara Prancis Personel UNIFIL di Lebanon Tewas

Internasional
5 hari lalu

UNIFIL Beri Penghormatan ke Prajurit Prancis yang Gugur di Lebanon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal