Sidang Kasus Serangan Charlie Hebdo Ditunda karena Terdakwa Positif Covid-19

Anton Suhartono
Sidang kasus penyerangan kantor redaksi Charlie Hebdo pada 2015 dengan terdakwa Ali Rezat Polat ditunda karena yang bersangkutan positif Covid-19 (AFP)

PARIS, iNews.id - Sidang kasus penyerangan kantor redaksi Charlie Hebdo pada 2015 di Paris, Prancis, yang menewaskan 12 orang dengan terdakwa Ali Riza Polat ditunda. Polat dinyatakan positif Covid-19.

Pengacara terdakwa mengatakan, sidang ditunda sampai setidaknya Rabu mendatang.

Polat dituduh membantu serangan tersebut, termasuk pembunuhan seorang polisi perempuan sehari kemudian serta penyanderaan empat orang di supermarket Yahudi.

Jika terbukti bersalah, pria 35 tahun itu menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Awalnya Polat mengalami muntah-muntah lalu diperiksa dokter. Hasil tes menyatakan dia positif Covid-19, mendorong hakim untuk menangguhkan persidangan hingga Rabu.

Sementara itu 10 terdakwa lainnya yang dituduh membantu serangan, juga menjalani tes Covid-19 namun hasilnya belum keluar.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bersejarah! Prancis dan Suriah Sepakat Buka Kedutaan Lagi setelah 14 Tahun

6 hari lalu

Hinaan Rasis terhadap Mbappe Berbuntut Panjang, Prancis Gugat Anggota Parlemen Paraguay

7 hari lalu

Kylian Mbappe Dihina Rasis Anggota Parlemen Paraguay, Presiden Macron Turun Tangan

7 hari lalu

Kylian Mbappe Balas Ejekan Rasis Anggota Parlemen Paraguay: Wanita Hina!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal