Sidang Siti Aisyah, Ini Perjalanan Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam

Nathania Riris Michico
Kim Jong Na. (Foto: Asahi Shimbun via Getty Images)

Hari ini, Kamis (16/8/2018), keduanya menanti putusan hakim di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia. Jika terbukti bersalah, Siti dan Doan bakal dihukum mati. 

Siti dijerat pasal 302 KUHP tentang pembunuhan terencana dengan ancaman hukuman mati. Selama tujuh bulan persidangan, ada 34 saksi yang memberi keterangan dan 236 reka ulang kejadian.  

Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, menegaskan beberapa argumen untuk membela kliennya. Dia menyebut jaksa hanya bergantung pada rekaman CCTV yang tidak jelas menggambarkan dakwaan dan jejak VX.

Padahal menurutnya, sejumlah kesaksian saling bertentangan, perlakuan terhadap barang bukti tidak sesuai prosedur, dan tidak ada DNA Siti pada kaus yang dijadikan barang bukti.

Gooi juga menyebut bahwa Siti tidak memiliki motif membunuh Jong Nam. Belum diketahui pula bagaiman kedua tersangka bisa memiliki zat kimia berbahaya.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Adik Kim Jong Un: Program Nuklir Korea Utara Tak Bisa Dinegosiasikan!

57 tahun lalu

Korut Lipat Gandakan Produksi Senjata Nuklir, Kim Jong Un: Ancaman Keamanan Memburuk!

57 tahun lalu

Korut Eksekusi 358 Orang Selama Kim Jong Un Berkuasa, termasuk Penyebar Drakor dan K-pop

57 tahun lalu

Korea Utara Uji Coba Mesin Rudal Baru, Bisa Jangkau AS Bawa Hulu Ledak Lebih Banyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal