Singapura Eksekusi Mati Pria Pembunuh Perempuan WNI

Anton Suhartono
Ilustrasi Singapura eksekusi mati pria Bangladesh yang membunuh pekerja migran Indonesia (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria yang membunuh perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura dieksekusi mati, Rabu (28/2/2024). Ini merupakan eksekusi mati pertama kasus pembunuhan di Singapura sejak 2019.

Pria bernama Ahmed Salim itu membunuh korban yang juga tunangannya, Nurhidayati Wartono Surata, di sebuah hotel pada 30 Desember 2018 setelah terlibat cekcok.

Kepolisian Singapura (SPF), seperti dikutip dari The Straits Times, menyatakan hukuman mati dijatuhkan kepada pria warga Bangladesh itu setelah pengajuan grasinya ditolak Presiden.

Salim didakwa melakukan pembunuhan kemudian divonis hukuman mati dalam sidang pada 14 Desember 2020. Upaya banding yang diajukannya ditolak pada 19 Januari 2022.

SPF memastikan Salim mendapatkan hak-haknya selama proses eksekusi di tiang gantung berlangsung.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Pengembangan Transportasi Publik

57 tahun lalu

WNI Tewas Ditusuk Sesama WNI di Jepang, Polisi Ikut Terluka

57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

Pembunuhan Pedagang Cilok di Tangerang, 2 Pelaku Ditangkap Ayah dan Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal