Singapura Sahkan UU Bisa Tahan Lagi Mantan Napi Pelaku Kejahatan Tertentu

Anton Suhartono
Ilustrasi Singapura mengesahkan UU untuk menahan pelaku kejahatan tanpa batas waktu (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Singapura mengesahkan undang-undang (UU) untuk menahan pelaku kejahatan tanpa batas waktu. Mantan narapidana bisa ditahan kembali tanpa melalui proses seperti di awal, meski sudah menyelesaikan masa hukuman.

UU ini berlaku bagi mereka berusia di atas 21 tahun yang dihukum karena beberapa kejahatan, seperti pembunuhan, pemerkosaan, serta pencabulan terhadap anak di bawah umur. Para pelaku kejahatan tersebut dianggap berisiko mengulangi perbuatan mereka setelah bebas dari penjara.

Menteri Kehakiman dan Dalam Negeri K Shanmugam mengatakan kepada parlemen, Senin (5/2/2024), pelaku kejahatan yang berpotensi terus memberikan ancaman bagi orang lain tidak boleh dibebaskan begitu saja.

Dia mencontohkan, seorang pria yang selesai menjalani hukuman penjara karena memerkosa anak tirinya berusia 6 tahun, kemudian melecehkan cucu adiknya pada 2015. Korban saat itu berusia 10 tahun. Kemudian pada 2017, pelaku kembali melecehkan adik dari korban, saat itu berusia 9 tahun.

“Kita harus bernegosiasi dengan ancaman seperti ini dan melindungi masyarakat kita,” kata Shanmugam, dikutip dari Reuters.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
19 jam lalu

Heboh Kebakaran di Marina Bay Sands, Asap Hitam Tebal Membubung dari Atap

Seleb
2 hari lalu

Viral Bocah 7 Tahun Punya IQ 154, Suka Belajar Kimia di NTU Singapura!

Internasional
2 hari lalu

Bunuh Istri di Singapura, Pria WNI Minta Kasus Hukumnya Dilanjutkan di Indonesia

Internasional
2 hari lalu

Pria WNI Bunuh Istri di Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal