Singapura Eksekusi Mati Pria Pembunuh Perempuan WNI

Anton Suhartono
Ilustrasi Singapura eksekusi mati pria Bangladesh yang membunuh pekerja migran Indonesia (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria yang membunuh perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura dieksekusi mati, Rabu (28/2/2024). Ini merupakan eksekusi mati pertama kasus pembunuhan di Singapura sejak 2019.

Pria bernama Ahmed Salim itu membunuh korban yang juga tunangannya, Nurhidayati Wartono Surata, di sebuah hotel pada 30 Desember 2018 setelah terlibat cekcok.

Kepolisian Singapura (SPF), seperti dikutip dari The Straits Times, menyatakan hukuman mati dijatuhkan kepada pria warga Bangladesh itu setelah pengajuan grasinya ditolak Presiden.

Salim didakwa melakukan pembunuhan kemudian divonis hukuman mati dalam sidang pada 14 Desember 2020. Upaya banding yang diajukannya ditolak pada 19 Januari 2022.

SPF memastikan Salim mendapatkan hak-haknya selama proses eksekusi di tiang gantung berlangsung.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Buletin
9 hari lalu

Sadis! Ini Kronologi Remaja 15 Tahun Bunuh Kakak Kandung dengan Palu di Kelapa Gading

Nasional
9 hari lalu

Hotman Ngadu ke DPR, Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok Utara

Internasional
12 hari lalu

Gempa M7,1 Guncang Sabah Malaysia, Warga Singapura Panik

Nasional
15 hari lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal