Singapura Sahkan UU Anti-Berita Palsu, Apa Dampaknya?

Anton Suhartono
Singapura sahkan UU anti-berita palsu (Ilustrasi, Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id - Singapura mengesahkan undang-undang anti-berita palsu yang kontroversial, Rabu (8/5/2019). Penegak hukum kini punya kewenangan untuk menghapus platform media sosial, bahkan kelompok obrolan di layanan pesan singkat, sebagai tindakan tegas.

Pemerintah juga bisa memaksa platform media sosial dan layan pesan singkat untuk menghapus konten yang dianggap sebagai pernyataan palsu yang bertentangan dengan kepentingan publik serta membuat koreksi.

RUU itu disahkan dengan dalih untuk melindungi masyarakat dari peredaran berita palsu. Namun para kritikus mengatakan aturan ini merupakan ancaman serius bagi kebebasan.

Tidak jelas bagaimana aturan itu diberlakukan, misalnya mengatur konten dalam aplikasi yang sudah dienkripsi seperti WhatsApp.

RUU Perlindungan dari Berita Palsu dan Manipulasi Online disahkan oleh anggota parlemen dan diberlakukan dalam beberapa pekan mendatang.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Gempa M7,1 Guncang Sabah Malaysia, Warga Singapura Panik

Nasional
6 hari lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Internasional
9 hari lalu

Singapura Umumkan Puasa Ramadan Mulai Kamis 19 Februari 

Internasional
9 hari lalu

Bocah WNI Tewas Ditabrak di Singapura: Pelaku Bebas, Ibu Korban Masih Dirawat Intensif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal