Menanggapi respons negati soal pembatasan berpendapat, pemerintah menegaskan UU tersebut tidak akan digunakan untuk menargetkan opini, namun berita hoaks yang terbukti merusak.
"Kebebasan berbicara tidak boleh dipengaruhi oleh UU ini," kata Menteri Hukum K Shanmugam, kepada parlemen, seperti dikutip dari BBC, Kamis (9/5/2019).
Ini melarang penyebaran berita palsu yang menurut pemerintah bertentangan dengan kepentingan umum. Seseorang yang terbukti melanggar di Singapura dapat didenda berat dan/atau dipenjara hingga 5 tahun.
Aturan juga melarang penggunaan akun palsu atau bot untuk menyebarkan berita palsu. Bagi pelanggarnya akan diganjar hukuman denda hingga 1 juta dolar Singapura dan penjara hingga 10 tahun.
Selain platform media sosial dan layanan pesan singkat, UU ini juga diterapkan portal berita. Mereka akan diganjar hukuman jika tidak mematuhi perintah untuk menghapus konten hoaks atau membuat koreksi.