Siti Aisyah Bebas, Menlu Retno: Kewajiban Pemerintah Membela WNI

Anton Suhartono
Antara
Siti Aisyah meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam (Foto: AFP)

"Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan 'menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'. Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh. Namun Hakim memutuskan 'Discharge Not Amounting to Acquital' (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas)," kata Rusdi.

Dia menambahkan Aisyah bisa segera pulang setelah proses pengurusan administrasinya rampung.

"Kita harapkan Siti Aisyah bisa segera pulang secepatnya untuk kembali bertemu keluarganya," katanya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Bareskrim Buru Tosan, Rekan Andre The Doctor Penyuplai Narkoba ke Tempat Hiburan Malam

Buletin
14 jam lalu

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer

Nasional
6 hari lalu

Bandar Narkoba The Doctor Tinggal di Malaysia sejak 2024

Nasional
6 hari lalu

Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba The Doctor, Sempat Buang iPhone 16 di Jalan Tol 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal