Siti Aisyah Bebas, Menlu Retno: Kewajiban Pemerintah Membela WNI

Anton Suhartono
Antara
Siti Aisyah meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam (Foto: AFP)

"Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan 'menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'. Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh. Namun Hakim memutuskan 'Discharge Not Amounting to Acquital' (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas)," kata Rusdi.

Dia menambahkan Aisyah bisa segera pulang setelah proses pengurusan administrasinya rampung.

"Kita harapkan Siti Aisyah bisa segera pulang secepatnya untuk kembali bertemu keluarganya," katanya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Kronologi Pria Dililit Kawat hingga Tewas di Bogor, Dipicu Tolak Pinjamkan Uang

Megapolitan
17 jam lalu

Pria Di Bojonggede Bogor Tewas Terlilit Kawat gegara Tak Pinjamkan Uang

Buletin
3 hari lalu

Misteri Kematian Dosen Wanita di Bungo Terkuak, Pelaku Anggota Polres Tebo

Buletin
5 hari lalu

Pria di Siak Bunuh Teman gegara Matikan Hotspot, Padahal Sudah Izinkan Istrinya Disetubuhi

Internasional
5 hari lalu

Viral, Gedung Petronas Tower 3 Kuala Lumpur Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal