Siti Aisyah Bebas, Menlu Retno: Kewajiban Pemerintah Membela WNI

Anton Suhartono
Antara
Siti Aisyah meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Pembebasan Siti Aisyah, WNI terdakwa kasus pembunuhan terhadap saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong Un, Kim Jong Nam, Senin (11/3/2019), disambut naik Kemeneterian Luar Negeri (Kemlu).

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan, Menlu Retno Marsudi langsung diberi kabar begitu hakim memutuskan Siti Aisyah bebas. Lalu ikut hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam itu.

Menlu, kata Lalu, menyampaikan kegembiraannya atas pembebasan Siti Aisyah dan menekankan bahwa Pemerintah Indonesia berkewajiban membela WNI di luar negeri.

Siti Aisyah melalui proses persidangan yang panjang yakni 1 Maret 2017. Sidangnya sempat dipending tahun lalu dan baru dimulai pada awal tahun ini.

Sementara itu Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana mengucapkan syukur atas putusan hakim.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral, Ribuan Warga Malaysia Antre 2 Km di Bawah Terik Matahari untuk Melamar Kerja

57 tahun lalu

Viral Turis Malaysia Hina Warga China Bau Badan, Netizen Murka!

57 tahun lalu

DPR Kecam Penganiayaan ART WNI di Malaysia, Desak Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat

57 tahun lalu

Keji! Pasangan Muda-Mudi Buang Bayi di Tempat Sampah Terminal Bus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal