Pengacara terdakwa lainnya, Hisyam Teh Poh Teik, mengatakan kepada pengadilan Doan sedang stres dan hanya bisa tidur 1 jam di malam setelah Siti Aisyah bebas.
Doan dan Siti Aisyah didakwa bersama empat orang lainnya yang masih bebas atas pembunuhan Kim Jong Nam. Kakak tiri Kim Jong Un itu dibunuh menggunakan zat kimia pelumpuh saraf VX yang dioleskan oleh Doan dan Siti Aisyah ke wajahnya di Bandar KLIA 2 pada 13 Februari 2017.
Dalam sidang pada Senin (11/3/2019), jaksa penuntut mencabut dakwaan atas Aisyah dan dia langsung dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia. Jaksa mengungkap tak punya bukti kuat untuk meneruskan persidangan perempuan 26 tahun itu.