KUALA LUMPUR, iNews.id - Babak baru dugaan skandal korupsi melibatkan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak akan dimulai Selasa (12/2/2019). Pria 65 tahun itu akan menjalani sidang perdana atas serangkaian tuduhan penggelapan dana publik SRC International dan 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).
Najib dan kroninya dituduh menilep dana publik sebesar 4,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp62 triliun dalam beberapa kasus.
Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli kapal pesiar supermewah seharga 250 juta dolar AS, properti mewah, serta karya seni Monet dan Van Gogh.
Sejak ditangkap usai kekalahan Barisan Nasional dalam pemilu pada Mei 2018, Najib dijerat dengan 42 dakwaan korupsi. Namun dia dengan tegas membantah melakukan semua kesalahan.
Sementara itu, pada persidangan Selasa mendatang, kasus yang akan disidangkan terkait dugaan aliran dana 42 juta ringgit atau sekitar Rp144 miliar yang ditransfer dari SRC International, unit yang dulunya bagian dari 1MDB, ke rekening pribadi Najib.