Dituntut 6 Dakwaan Baru, Najib Razak Terancam 60 Tahun Penjara

Nathania Riris Michico
Sindonews
Mantan PM Malaysia Najib Razak. (AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Setelah didakwa korupsi, mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak kembali menghadapi enam dakwaan baru yang melibatkan berbagai megaproyek dan pembayaran utang negara senilai RM6,6 miliar atau sekitar Rp24 triliun.

Mantan ketua Partai UMNO itu terancam divonis hingga 60 tahun penjara. Dakwaan terkait pelanggaran kepercayaan tersebut makin memperpanjang daftar tuduhan terhadapnya. Sebelumnya, Najib menghadapi 32 dakwaan pencucian uang dan terancam divonis hingga lebih dari 30 tahun penjara.

Istrinya, Rosmah Mansor, juga dituntut 17 dakwaan, dari pencucian uang hingga lalai berpajak. Orang dekat Najib seperti Mantan Ketua Bendahara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Malaysia Irwan Serigar Abdullah juga menghadapi dakwaan yang sama.

Dia menjadi mantan pejabat tinggi pertama era pemerintahan Najib yang harus berhadapan dengan hukum. Namun, Najib dan Irwan mengaku tidak bersalah dan menepis semua dakwaan.

Setiap dakwaan dilaporkan dikenai hukuman hingga 20 tahun penjara, denda, dan cambuk. Namun, mengingat Najib dan Irwan sudah berusia di atas 50 tahun, mereka akan dibebaskan dari hukuman cambuk.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Militer Kamboja dan Thailand Saling Gempur Jelang Pertemuan Menlu ASEAN di Malaysia

Nasional
6 hari lalu

Mendagri Minta Maaf: Saya Tak Bermaksud Mengecilkan Bantuan Bencana dari Malaysia

Internasional
9 hari lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim Rombak Kabinet Besar-besaran, Konsolidasi Jelang Pemilu?

Internasional
9 hari lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim Reshuffle Kabinet Besar-besaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal