Taipan Media Hong Kong Jimmy Lai Ditangkap atas Tuduhan Melanggar UU Keamanan Nasional

Anton Suhartono
Jimmy Lai (Foto: AFP)

HONG KONG, iNews.id - Pengusaha media massa Hong Kong Jimmy Lai ditangkap polisi, Senin (10/8/2020), atas tuduhan melanggar undang-undang (UU) keamanan nasional yang disahkan Pemerintah China pada 30 Juni lalu.

Kabar mengenai penangkapan taipan Hong Kong yang juga aktivis pro-demokrasi itu disampaikan rekan Lai, Mark Simon, melalui cuitan.

"Jimmy Lai telah ditangkap karena berkolusi dengan kekuatan asing," kata pria yang juga bos di salah satu perusahaan media Lai Next Digital itu, seperti dilaporkan kembali AFP.

Seorang sumber kepolisian Hong Kong mengonfirmasi penangkapan Lai dan membeberkan dua tuduhan terhadapnya.

Lai dituduh berkolusi dengan kekuatan asing yang masuk dalam pasal pelanggaran UU keamanan nasional. Tuduhan lainnya tak terkait dengan UU keamanan yakni penipuan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Ini Alasan Rusia-China 'Tak Dukung' Iran saat Voting Resolusi DK PBB soal Serang Negara Teluk

Nasional
5 hari lalu

Ikrar Nusa Bhakti Sebut AS Justru Ingin Akhiri Perang, Bongkar Andil China untuk Iran

Internasional
12 hari lalu

China Bantah Kirim Senjata ke Iran untuk Perang Lawan AS-Israel

Internasional
17 hari lalu

Bos Perusahaan Bagikan Bonus Rp400 Miliar, Bantu Karyawan Bayar Cicilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal