Taipan Media Hong Kong Jimmy Lai Ditangkap atas Tuduhan Melanggar UU Keamanan Nasional

Anton Suhartono
Jimmy Lai (Foto: AFP)

HONG KONG, iNews.id - Pengusaha media massa Hong Kong Jimmy Lai ditangkap polisi, Senin (10/8/2020), atas tuduhan melanggar undang-undang (UU) keamanan nasional yang disahkan Pemerintah China pada 30 Juni lalu.

Kabar mengenai penangkapan taipan Hong Kong yang juga aktivis pro-demokrasi itu disampaikan rekan Lai, Mark Simon, melalui cuitan.

"Jimmy Lai telah ditangkap karena berkolusi dengan kekuatan asing," kata pria yang juga bos di salah satu perusahaan media Lai Next Digital itu, seperti dilaporkan kembali AFP.

Seorang sumber kepolisian Hong Kong mengonfirmasi penangkapan Lai dan membeberkan dua tuduhan terhadapnya.

Lai dituduh berkolusi dengan kekuatan asing yang masuk dalam pasal pelanggaran UU keamanan nasional. Tuduhan lainnya tak terkait dengan UU keamanan yakni penipuan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Bisnis
5 hari lalu

Formas Buka Jalan Investasi China, KEK Batang Disiapkan Jadi Lokomotif Industri

Nasional
6 hari lalu

Banjir Barang asal China, Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Impor

Nasional
7 hari lalu

Menteri UMKM Soroti Masuknya Barang Impor asal China: Jumlahnya Banyak Sekali

Internasional
10 hari lalu

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,0 Guncang Xinjiang China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal