JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Taiwan mengecam keras China yang mengubah dan membuka sepihak rute penerbangan M503, W122 dan W123 di dekat garis median sensitif di Selat Taiwan, pada 30 Januari 2024. Langkah ini dinilai melanggar peraturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di Indonesia (The Taipei Economic and Trade Office) mengatakan, perjanjian lintas selat itu disepakati pada tahun 2015. Namun, pada tanggal 30 Januari tahun ini, Administrasi Penerbangan Sipil China secara sepihak membatalkannya.
Langkah ini dinilai tidak hanya melanggar peraturan dari ICAO, tetapi juga berdampak serius terhadap keselamatan penerbangan di kawasan Asia-Pasifik dan perdamaian serta stabilitas di Selat Taiwan. Tindakan itu juga melemahkan status quo dan landasan rasa saling percaya di Selat Taiwan.
"Kami mengecam keras tindakan Tiongkok yang tidak bertanggung jawab dan menyerukan kepada Indonesia dan dunia internasional untuk bersama-sama mendesak Tiongkok agar segera melakukan perundingan dengan Taiwan mengenai kasus ini," kata Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di Indonesia dalam keterangan tertulis, Rabu (7/2/2024).
Dalam Manual Perencanaan Layanan Lalu Lintas Udara Bagian 4.2.6, ICAO menetapkan perubahan terhadap jaringan penerbangan apa pun harus dikoordinasikan dengan semua wilayah informasi penerbangan yang berdekatan. “Wilayah Informasi Penerbangan Taipei” diketahui berbatasan dengan rute penerbangan M503.
Namun, China mengumumkan perubahan pada jaringan penerbangan tersebut tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Administrasi Penerbangan Sipil Taiwan, yang merupakan satu-satunya otoritas yang bertanggung jawab atas Wilayah Informasi Penerbangan Taipei.
"Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan ICAO dan menggarisbawahi sifat otoriter Tiongkok yang tidak bertanggung jawab," kata Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di Indonesia.