TAIPEI, iNews.id – Pemerintah Taiwan pada Rabu (16/12/2020) ini resmi memperpanjang larangan masuk bagi pekerja Indonesia (TKI) terkait wabah Covid. Perpanjangan larangan itu berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan.
Lonjakan jumlah orang Indonesia terinfeksi Covid yang datang ke Taiwan menjadi alasan utama diambilnya kebijakan itu. Selain itu, kurangnya kerja sama Pemerintah RI dalam memverifikasi dokumen TKI yang pergi ke luar negeri juga menjadi alasan lainnya.
Taiwan adalah rumah bagi lebih dari 250.000 pekerja migran Indonesia. Mereka kebanyakan bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Sementara, saat ini Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah infeksi dan kematian tertinggi akibat wabah virus corona di Asia Tenggara.
Taiwan bulan lalu mengumumkan penangguhan selama dua minggu untuk masuknya pekerja Indonesia. Kini, kebijakan itu akan diperpanjang pemerintah setempat, kata Pusat Komando Epidemi Taiwan.
Tidak dijelaskan kapan moratorium masuknya TKI itu akan dicabut oleh otoritas Taiwan. Akan tetapi, pemerintah setempat menyatakan keputusan diambil nanti tergantung pada situasi pandemi di Indonesia.
Sejak awal Oktober, Taiwan telah mencatat 132 kasus positif Covid di kalangan pekerja Indonesia. Sebanyak 76 di antaranya menunjukkan hasil tes negatif ketika mereka mendarat.