BOGOTA, iNews.id - Presiden Kolombia Gustavo Petro menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Petro berencana melawan hukuman tersebut melalui jalur hukum di pengadilan AS.
Langkah itu diumumkan Petro setelah namanya, bersama istri Veronica Alcocer serta putranya Nicolas Petro, masuk dalam daftar sanksi Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) Departemen Keuangan AS. Sanksi tersebut juga menjerat Menteri Dalam Negeri Kolombia Armando Benedetti.
“Memang ancaman (Senator AS) Bernie Moreno terpenuhi. Saya, anak-anak, dan istri masuk dalam daftar OFAC. Tapi kami tidak akan berlutut,” tegas Petro di platform X, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Petro, tuduhan yang dilontarkan pemerintahan Trump sangat tidak berdasar. Dia menilai keputusan Washington sebagai bentuk tekanan politik terhadap pemerintahannya yang menolak tunduk pada kebijakan luar negeri AS di kawasan Amerika Latin.
Dia menegaskan saat Kolombia berjuang puluhan tahun melawan narkoba dan berupaya membantu rakyatnya keluar dari ketergantungan, justru dituduh melindungi kartel.
"Sungguh paradoks, tapi bukan berarti mundur dan tak pernah berlutut," ujarnya.