KABUL, iNews.id - Taliban akan mengadopsi Undang-Undang Dasar Tahun 1964 yakni sistem monarki untuk sementara di Afghanistan. Meski demikian ada beberapa elemen dihilangkan yakni yang bertentangan dengan syariat Islam.
Menteri Kehakiman Afghanistan Mawlavi Abdul Hakim Haqqani, dalam pernyataan Selasa (28/9/2021), mengatakan akan memperkenalkan konstitusi yang digunakan selama masa keemasan demokrasi Afghanistan itu.
"Imarah Islam akan mengadopsi Konstitusi masa mantan Raja Mohammad Zahir Shah untuk sementara waktu," kata Abdul Hakim.
Pasal yang bertentangan dengan syariat Islam serta prinsip-prinsip Imarah Islam (sebutan untuk Afghanistan di bawah pemerintahan Taliban) akan diamandemen.
Hampir 60 tahun lalu Afghanistan mengadopsi sistem konstitusional monarki di masa pemerintahan Raja Mohammad Zahir Shah, meski berusia pendek. Dia meratifikasi UUD itu setahun setelah berkuasa pada 1963 yang menjadikan demokrasi parlementer digunakan Afghanistan selama hampir 10 tahun, sebelum digulingkan pada 1973.
UUD 1964 memberikan perempuan hak untuk memilih untuk pertama kalinya serta membuka pintu bagi peningkatan partisipasi mereka dalam politik. Pemerintahan Taliban belum memberikan penjelasan resmi mengenai bagian mana yang akan diamandemen.
Sejak merebut kekuasaan Afghanistan, Taliban berjanji akan melakukan pendekatan lebih lembut dan inklusif dibandingkan saat mereka berkuasa pada 1996 hingga 2001. Saat itu sebagian besar perempuan dikucilkan dari kehidupan publik, termasuk pekerjaan dan pendidikan.