Tampang Politisi Malaysia Pemerkosa PRT Indonesia, Dihukum 13 Tahun Penjara dan Cambuk

Maria Christina Malau
Politisi Malaysia, Paul Yong, dihukum 13 tahun penjara dan dua cambukan karena terbukti memperkosa pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia tiga tahun lalu. (Foto: The Star)

IPOH, iNews.id - Politisi Malaysia, Paul Yong, dihukum 13 tahun penjara dan dua cambukan karena terbukti memperkosa pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia tiga tahun lalu. Pengadilan Tinggi Ipoh Malaysia juga menghukum mantan anggota Dewan Eksekutif Perak itu dua cambukan.

Hakim Abdul Wahab Mohamed saat membacakan putusan, dikutip dari The Star, Rabu (27/7/2022) menyebutkan, anggota Majelis Negara Bagian Perak Dapil Tronoh berusia 52 tahun itu, bersalah atas kejahatan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan. 

"Sebagai majikan, Anda seharusnya melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda. Ini adalah kasus yang sesuai dengan pepatah 'harap pagar, pagar makan padi' (mempercayai seseorang yang akhirnya mengkhianati kita)," katanya.

Hakim mengatakan, pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini. Pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa.

"Hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat," katanya.

Sebelumnya dalam penilaian 45 menitnya, hakim menjelaskan, pengadilan menemukan korban dapat dipercaya. Korban jujur ​​mengatakan yang sebenarnya dan pernyataannya meyakinkan.

"Pengadilan juga menemukan bahwa korban tidak mengarang cerita hanya agar bisa kembali ke negara asalnya. Ada juga unsur renungan dari para saksi pembela. Juga poin yang diangkat, ada taktik politik terhadap terdakwa tidak dapat dibuktikan," ujarnya.

Sementara penasihat hukum utama Yong, Datuk Rajpal Singh mengatakan, terdakwa menikah dengan empat anak. Yong jadi satu-satunya pencari nafkah keluarga.

Dia mengatakan, ini pelanggaran pertama kliennya. Dia tidak punya catatan kriminal sebelumnya.

Penasihat terdakwa lainnya, Salim Bashir mengatakan, kliennya seorang politisi dan anggota dewan selama sembilan tahun. Sebagai politisi, dia telah melakukan banyak pekerjaan kesejahteraan membantu masyarakat. "Kasusnya tidak melibatkan korban di bawah umur atau kasus yang melibatkan inses," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Internasional
3 jam lalu

Ini Komentar Mentan Malaysia soal Protes Indonesia Durian Bakal Jadi Buah Nasional

Internasional
4 jam lalu

Malaysia Bakal Klaim Durian atau Nanas sebagai Buah Nasional

Health
2 hari lalu

Rumah Sakit Ini Pakai Robot untuk Penanganan Kanker, Ramai Pasien Indonesia!

Internasional
3 hari lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Kuliner
5 hari lalu

Geger! Malaysia Klaim Durian Jadi Buah Nasional, Ini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal