Sementara Direktur Penuntutan Negara Bagian Azlina Rashdi meminta hukuman yang membuat jera karena sifat dan beratnya kejahatan. Dia mengatakan pelanggaran pertama kali, atau tidak ada catatan sebelumnya tidak selalu berarti hukuman yang lebih rendah.
"Trauma yang dialami korban akan menghantuinya seumur hidup, apalagi saat dia diancam saat peristiwa itu terjadi."
Dia mengatakan, sebagai seorang pemimpin, Yong seharusnya memberikan contoh yang baik dan tidak boleh merendahkan martabat seseorang.
"Contoh yang ditunjukkan oleh terdakwa tidak baik, dan untuk memastikan orang lain tidak mengikuti apa yang dia lakukan, hukuman jera menjadi penting," katanya.
Sementara Rajpal mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi juga menunda eksekusi Yong sambil menunggu banding.
Menanggapi putusan hakim, Sekretaris I KBRI Junjungan Sigalingging saat ditemui di luar pengadilan, mengatakan KBRI puas dengan putusan tersebut. Keputusan itu menunjukkan sistem hukum Malaysia mampu membawa keadilan.
"Hari ini kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kami sangat menghargai hakim yang telah menunjukkan kebijaksanaan dan keadilan dalam mengadili perkara ini," katanya.