NEW YORK, iNews.id - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut Israel melanggar hukum internasional secara terang-terangan dengan memperluas pembangunan pemukim Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Sekjen PBB Antonio Guterres dan Utusan PBB untuk Timur Tengah Tor Wennesland menegaskan, sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB 2016, permukiman tersebut ilegal seraya mendesak pemerintahan baru Israel segera menghentikan perluasan. Mereka menegaskan pemukiman baru tersebut tidak memiliki validitas hukum.
Dalam pengarahan kepada Dewan Keamanan membahas laporan setebal 12 halaman, Kamis (24/6/2021), Wennesland mengaku sangat terganggu atas persetujuan yang diberikan pemerintah Israel terkait penambahan 540 unit rumah di permukiman Har Homa, Yerusalem Timur serta pendirian pos-pos.
Dia menegaskan, bahkan pembangunan permukiman itu ilegal di bawah hukum Israel namun tetap direncanakan.
“Saya sekali lagi menggarisbawahi dengan tegas, permukiman Israel merupakan pelanggaran mencolok terhadap resolusi PBB dan hukum internasional. Mereka adalah hambatan utama bagi pencapaian solusi dua negara dan perdamaian yang adil, langgeng, dan menyeluruh," ujar Wennesland, dikutip dari Associated Press, Jumat (25/6/2021).
Guterres dan Wennesland juga mendesak pihak berwenang Israel untuk menghentikan pembongkaran dan penggusran rumah-rumah Palestina serta properti lainnya.